Kandangan, Radarkalsel.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kandangan menggelar apel dan ikrar bersama bertajuk “Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan”, Jumat, 8 Mei 2026. Kegiatan berlangsung sekitar pukul 11.00 WITA di lingkungan Rutan Kandangan.
Kegiatan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan. Apel dan ikrar dilakukan sebagai bentuk komitmen memperkuat pengawasan terhadap peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan dari dalam lapas maupun rutan.
Dalam amanat apel, petugas menegaskan sejumlah aturan, antara lain larangan membawa dan menggunakan handphone di blok hunian, baik oleh pegawai maupun warga binaan. Seluruh komunikasi warga binaan diwajibkan melalui fasilitas Wartelsuspas. Petugas juga menegaskan tidak boleh ada peredaran narkoba di dalam rutan. Pegawai yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Kegiatan diikuti pegawai Rutan Kandangan bersama jajaran Polres Hulu Sungai Selatan, Kodim 1003/HSS, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta sejumlah awak media.
Setelah apel, petugas gabungan dari Rutan, TNI, Polri, dan BNNK Hulu Sungai Selatan menggelar razia di blok hunian warga binaan. Pemeriksaan dilakukan di setiap kamar untuk memastikan tidak ada barang terlarang seperti handphone dan narkoba.
Rutan Kandangan juga melaksanakan tes urine terhadap pegawai dan warga binaan sebagai langkah deteksi dini penyalahgunaan narkoba. Pemeriksaan diikuti 36 warga binaan dan 15 pegawai.
Kepala Rutan Kelas IIB Kandangan mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bebas dari HALINAR atau handphone, pungutan liar, dan narkoba.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran. Kami akan terus melakukan langkah preventif dan represif secara berkesinambungan,” katanya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib.

Comments0