TpY7Gfr5GSG7TfM7BSGoTSW0Gi==

Kanwil Ditjenpas Kalsel Hadiri Diseminasi Permenkumham No 26/2023 dan Simulasi e-Grasi Digital

 

Banjarmasin, INFO_PAS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan mengikuti secara virtual kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi serta Simulasi Layanan e-Grasi Berbasis Elektronik, Kamis (17/7). Kegiatan diselenggarakan Direktorat Pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, diikuti Kepala Kantor Wilayah, Mulyadi, bersama jajaran pelaksana. 

“Pemanfaatan sistem elektronik dalam layanan grasi merupakan langkah nyata reformasi birokrasi yang mengedepankan transparansi, kecepatan, dan efisiensi. Diseminasi ini sangat relevan untuk mendukung percepatan layanan berbasis digital dalam pengajuan permohonan grasi. Kami di wilayah menyambut baik transformasi ini sebagai bagian dari peningkatan layanan pemasyarakatan,” ujar Mulyadi. 

Pada kegiatan tersebut, peserta menerima paparan mengenai sinergi antara aplikasi e-Grasi dan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Selain itu, Ketua Tim Kerja GAAR memaparkan tata cara layanan e-Grasi serta melakukan simulasi implementasi sistem tersebut. 

Mulyadi menekankan pentingnya kesiapan teknis dan pemahaman bagi jajaran pemasyarakatan di Kalimantan Selatan dalam mengintegrasikan e-Grasi dengan SDP. Agar proses pengajuan grasi tidak hanya lebih mudah, tetapi juga akurat dan terdokumentasi dengan baik. 

“Melalui diseminasi ini, diharapkan seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Kalimantan Selatan mampu mengimplementasikan e-Grasi secara optimal dan mendukung terciptanya pelayanan hukum yang responsive, berorientasi pada kepentingan masyarakat, sehingga pemasyarkaatan pasti bermanfaat untuk masyarakat,” pungkasnya. (arb)

Comments0

Type above and press Enter to search.